• Peraturan

       – Pemustaka

  1. UPT Perpustakaan UIN FAS Bengkulu disediakan bagi segenap civitas akademika UIN FAS Bengkulu dan non civitas akademika UIN FAS Bengkulu (pengunjung umum), yang selanjutnya disebut sebagai pemustaka;
  2. Seluruh mahasiswa dan dosen UIN FAS Bengkulu wajib menjadi anggota perpustakaan;
  3. Pemustaka non civitas akademika UIN FAS Bengkulu yang hendak mencari bahan pustaka di UPT Perpustakaan UIN FAS Bengkulu diwajibkan membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) Umum dengan syarat-syarat sebagai berikut :
  4. Menunjukkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar;
  5. Mematuhi tata tertib yang ditetapkan dalam Peraturan Perpustakaan;
  6. Pelayanan diberikan hanya membaca di tempat, photo copy dan tidak diperkenankan meminjam bahan pustaka.
  7. Keabsahan pemustaka dinyatakan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang berlaku untuk 1 (satu) tahun akademik. Setiap tahun akademik baru, KTA harus registrasi ulang;
  8. Pemustaka harus meninggalkan barang bawaannya, seperti tas, map (binder), jaket/almamater, sepatu, topi, ditempat penitipan barang (locker) yang telah disediakan;
  9. Pemustaka harus benar-benar menggunakan Ruang Buku/Baca sesuai fungsinya : Ruangan ini digunakan untuk membaca atau belajar;
  10. Pemustaka senantiasa menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan di dalam ruang perpustakaan;
  11. Pemustaka tidak diperkenankan memindahkan kursi-kursi, merokok, makan dan minum diruang baca perpustakaan;
 
  • Tata Tertib

     -Kewajiban Pemustaka

  1. Pemustaka berkewajiban membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) perpustakaan dan absen scanner yang telah disediakan
  2. Setiap pemustaka berkewajiaban menjaga ketenangan, ketertiban, dan kebersihan ruang perpustakaan dengan:
– Tidak membuat keributan, bercanda, berteriak, mengobrol, dan tindakan-tindakan lain yang dapat mengganggu sesama pemustaka – Tidak makan, minum dan merokok dalam ruang perpustakaan – Tidak mencoret-coret meja dan peralatan lain dalam ruang perpustakaan – Tidak memindahkan meja dan kursi yang talah ditata – Tidak menghidupkan musik melalui laptop, hand phone atau lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan pemustaka lainnya – Membuang sampah di tempat yang telah disediakan – Tidak diperkenankan membawa tas dan bungkusan lain ke dalam ruang perpustakaan. Disediakan tempat khusus (locker) untuk menaruh barang-barang tersebut. Barang-barang berharga seperti uang dan sebagainya agar dibawa, karena perpustakaan tidak bertanggung jawab akan  adanya kehilangan serta barang yang tertinggal – Pemustaka dilarang memakai sepatu atau sandal dalam ruangan. – Tidak diperkenankan membawa keluar bahan pustaka milik perpustakaan, tanpa dipinjam dahulu di bagian peminjaman – Pencurian dan penyobekan bahan pustaka merupakan pelanggaran – Bila bahan pustaka/buku yang dipinjam hilang maka harus mengganti sesuai dengan buku tersebut – Apabila terlambat mengembalikan bahan pustaka/buku yang dipinjam, maka pemustaka berkewajiban membayar denda/sanksi berupa uang sebesar Rp. 1000.,/buku/hari. Denda yang berlaku sesuai dengan PP Nomor 59 Tahun 2018 dan Keputusan Rektor IAIN Bengkulu Nomor 0323 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Penyelenggaraan Jasa Pendidikan Tinggi IAIN Bengkulu.

   – Hak Pemustaka/Pengunjung

  1. Pemustaka/Pengunjung berhak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) perpustakaan dan berhak mendapatkan layanan pengurusan KTA, Keterangan Bebas Pustaka, dan administrasi lainnya;
  2. Pemustaka/Pengunjung yang telah terdaftar sebagai anggota perpustakaan berhak mendapatkan layanan pinjaman buku sesuai dengan kelompok keanggotaannya;
  3. Pemustaka/Pengunjung berhak mendapatkan layanan santun (tegur, sapa & salam) dari petugas perpustakaan;
  4. Pemustaka/Pengunjung berhak mendapat layanan penelusuran literatur dan informasi dari petugas perpustakaan;
  5. Pemustaka/Pengunjung yang akan melakukan fotocopy buku harus melapor ke petugas;
  6. Pemustaka/Pengunjung berhak memperoleh layanan bimbingan pemakai dari petugas perpustakaan

   – Registrasi Anggota Perpustakaan

  1. Bagi mahasiswa S-1,S-2 dan S-3 UIN FAS Bengkulu :
– Melakukan Registrasi Online melalui laman https://opac.uinfasbengkulu.ac.id/index.php?p=form – Jika Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang baru belum diperoleh, maka wajib memperlihatkan foto kopy bukti pelunasan SPP – Melakukan konfirmasi pendaftaran ke perpustakaan 2. Bagi Dosen ( asisten Dosen ) ,Karyawan UIN FAS Bengkulu : – Melakukan Registrasi Online melalui laman https://opac.uinfasbengkulu.ac.id/index.php?p=form – Menyerahkan copy sk mengajar khusus bagi dosen tetap non pns – Memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) – Melakukan konfirmasi pendaftaran ke perpustakaan 3. Bagi peminat dari luar UIN FAS Bengkulu – Menyerahkan photo copy KTP/SIM atau  pengenal lainnya yang masih berlaku Semua urusan administrasi dan pendaftaran Pengguna/anggota Perpustakaan dilakukan  pada  Bagian Administrasi.
  • Ketentuan-ketentuan Tentang Peminjaman Buku

  1. Semua peminat yang telah menjadi Pengguna Perpustakaan diperkenankan masuk ke dalam semua Ruang Buku/Baca dengan menunjukkan/meninggalkan KTA-nya kepada petugas setempat untuk memilih/mengambil sendiri dan membaca bacaan yang telah tersedia.
  2. Semua buku yang sudah tersusun dalam Ruang-ruang Buku/Baca di lantai II dapat dipinjam dan dibawa keluar, kecuali buku atau koleksi ruang Referensi dan buku yang ada di ruang tandon di lantai I. Demikian juga bacaan, seperti Majalah/Serial Ilmiah, Penerbitan Pemerintah dan Bibliografi/Index, karya tulis ilmiah dan Bacaan Koleksi Khusus, hanya disediakan untuk dibaca di tempat.
  3. Pengguna dapat mengakses buku lewat OPAC (Online Public Access Catalogue)
  4. Pelayanan peminjaman buku untuk dibawa keluar dilaksanakan dengan :
  5. Buku yang akan dipinjam keluar diserahkan kepada petugas.
  6. Petugas memproses peminjaman
  7. Buku yang dipinjam diserahkan kembali kepada Peminjam untuk dibawa keluar.
  • Jumlah buku yang dapat dipinjam keluar ditetapkan sbb :

  1. Peminjam dari kalangan mahasiswa S-1 dan DLB/Dosen honorer diperkenankan meminjam 2 (dua) buah buku setiap kali pinjam.
  2. Khusus untuk keperluan ujian munaqasah, Peminjam diperkenankan meminjam sampai 5 (lima) buah buku sekali pinjam. Untuk itu Peminjam diharuskan menyerahkan surat keterangan dari Jurusan/Prodi yang bersangkutan atau foto copy jadwal ujian munaqasyah.
  3. Khusus Dosen dan mahasiswa S-2 boleh meminjam maksimal 4 (tiga) buah buku
  • Jangka waktu peminjaman buku ditetapkan sbb :

  1. Buku-buku dapat dipinjam paling lama 1 minggu, kecuali untuk mahasiswa S-2 Pascasarjana dan Dosen selama 2 minggu.
  2. Kalau masih diperlukan dapat diperpanjang satu kali lagi, asal buku tersebut tidak dikehendaki/dipesan oleh peminat lain.
  3. Buku-buku yang telah habis jangka peminjam harus segera dikembalikan ke Perpustakaan di Counter Pelayanan lantai II.
  4. Atas pengembalian yang terlambat dikenakan denda.
  • Peminjaman buku tidak dapat dilayani (ditolak oleh sistem aplikasi) apabila pengguna perpustakaan masih tercatat

  1. sebagai peminjam buku (belum mengembalikan buku yang dipinjam lebih dahulu).
  2. Pengguna Perpustakaan tidak diperkenankan meminjam buku dengan memakai KTA orang lain.
  • Sanksi-sanksi

  1. Peminjaman harus menggunakan KTA sendiri, bukan milik orang. Jika memakai KTA milik orang lain maka tidak akan dilayani.
  2. Keterlambatan mengembalikan buku dikenakan denda sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) perhari/ judul buku sesuai dengan PP Nomor 59 Tahun 2018 dan Keputusan Rektor IAIN Bengkulu Nomor 0323 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari          Penyelenggaraan Jasa Pendidikan Tinggi IAIN Bengkulu. Terhitung mulai dari hari sesudah tanggal habisnya batas waktu pinjaman (due date).
  3. Bila pada buku yang dikembalikan terdapat coretan-coretan, kotor, halaman sobek/hilang dan atau peminjam menghilangkan atau merusak buku yang dipinjam, diharuskan mengganti dengan buku yang sama. Apabila penggantian dengan buku yang sama tersebut tidak mungkin, ditetapkan mengganti dengan uang sesuai harga buku yang dihilangkan.
  4. Pengguna Perpustakaan yang telah 3X atau lebih terlambat mengembalikan buku pinjaman dikenakan sanksi tidak boleh meminjam buku untuk waktu tertentu setelah membuat surat pernyataan.