Layanan Sirkulasi adalah kegiatan Pelayanan yang disediakan perpustakaan untuk melayani pemustaka peminjaman, pengembalian, perpanjangan, buku yang akan dibaca, dan poto kopi buku. Layanan Sirkulasi diperuntukan semua Civitas akademika UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, koleksi buku dapat dipinjam oleh pemustaka selama 7 (tujuh) hari untuk S1, 14 hari untuk mahasiswa S2, S3, dan Karyawan serta Dosen, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali dengan masa pinjaman yang sama.
-
Ketentuan-ketentuan Tentang Peminjaman Buku
- Semua peminat yang telah menjadi Pengguna Perpustakaan diperkenankan masuk ke dalam semua Ruang Buku/Baca dengan menunjukkan/meninggalkan KTA-nya kepada petugas setempat untuk memilih/mengambil sendiri dan membaca bacaan yang telah tersedia.
- Semua buku yang sudah tersusun dalam Ruang-ruang Buku/Baca di lantai III dapat dipinjam dan dibawa keluar, kecuali buku atau koleksi ruang Referensi dan buku yang ada di ruang tandon di lantai IV. Demikian juga bacaan, seperti Majalah/Serial Ilmiah, Penerbitan Pemerintah dan Bibliografi/Index, karya tulis ilmiah dan Bacaan Koleksi Khusus, hanya disediakan untuk dibaca di tempat.
- Pengguna dapat mengakses buku lewat OPAC (Online Public Access Catalogue)
- Pelayanan peminjaman buku untuk dibawa keluar dilaksanakan dengan :
- Buku yang akan dipinjam keluar diserahkan kepada petugas.
- Petugas memproses peminjaman
- Buku yang dipinjam diserahkan kembali kepada Peminjam untuk dibawa keluar.
-
Jumlah buku yang dapat dipinjam keluar ditetapkan sbb :
- Peminjam dari kalangan mahasiswa S-1 diperkenankan meminjam 4 (empat) eksemplar buku setiap kali pinjam.
- Khusus untuk keperluan ujian munaqasah, Peminjam diperkenankan meminjam sampai 30 (tiga puluh) eksemplar buku sekali pinjam. Untuk itu Peminjam diharuskan menyerahkan surat keterangan dari Jurusan/Prodi yang bersangkutan atau foto copy jadwal ujian munaqasyah.
- Khusus Dosen dan mahasiswa S-2 dan S-3 boleh meminjam maksimal 6 (enam) eksemplar buku
-
Jangka waktu peminjaman buku ditetapkan sbb :
- Buku-buku dapat dipinjam paling lama 1 minggu, kecuali untuk mahasiswa Pascasarjana (S-2 dan S-3) dan Dosen selama 2 minggu.
- Kalau masih diperlukan dapat diperpanjang satu kali lagi, asal buku tersebut tidak dikehendaki/dipesan oleh peminat lain.
- Buku-buku yang telah habis jangka peminjam harus segera dikembalikan ke Perpustakaan di Counter Pelayanan lantai III.
- Atas pengembalian yang terlambat dikenakan denda.
-
Peminjaman buku tidak dapat dilayani (ditolak oleh sistem aplikasi) apabila pengguna perpustakaan masih tercatat
- Sebagai peminjam buku (belum mengembalikan buku yang dipinjam lebih dahulu).
- Pengguna Perpustakaan tidak diperkenankan meminjam buku dengan memakai KTA orang lain.
-
Sanksi-sanksi
- Peminjaman harus menggunakan KTA sendiri, bukan milik orang. Jika memakai KTA milik orang lain maka tidak akan dilayani.
- Keterlambatan mengembalikan buku dikenakan denda sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) perhari/ judul buku sesuai denganPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Pada Kementerian Agama dan Keputusan Pemimpin Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Nomor 0744 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Terhitung mulai dari hari sesudah tanggal habisnya batas waktu pinjaman (due date).
- Bila pada buku yang dikembalikan terdapat coretan-coretan, kotor, halaman sobek/hilang dan atau peminjam menghilangkan atau merusak buku yang dipinjam, diharuskan mengganti dengan buku yang sama. Apabila penggantian dengan buku yang sama tersebut tidak mungkin, ditetapkan mengganti dengan uang sesuai harga buku yang dihilangkan.
- Pengguna Perpustakaan yang telah 3X atau lebih terlambat mengembalikan buku pinjaman dikenakan sanksi tidak boleh meminjam buku untuk waktu tertentu setelah membuat surat pernyataan.