Layanan Bebas Pinjam Bahan Pustaka (Distribusi Karya Ilmiah) merupakan layanan yang mengeluarkan surat keterangan bebas pinjaman (tidak memiliki pinjaman) koleksi perpustakaan berupa bahan pustaka tercetak dalam hal ini buku teks yang dipinjamkan di layanan sirkulasi,. Surat Keterangan Bebas Pinjam perpustakaan digunakan sebagai persyaratan kelulusan (wisuda), sidang dan pindah universitas (keluar dari UINFAS).
PERSYARATAN :
- Tidak memiliki tanggungan (pinjaman bahan pustaka dan denda), dengan mengecek pada laman https://opac.uinfasbengkulu.ac.id/index.php?p=member
pada kolom ID Anggota masukkan NIM, dan pada Kata Sandi masukkan NIM.
- Mahasiswa mengecek persyaratan pada laman https://library.uinfasbengkulu.ac.id/informasi/distribusi-karya-akhir-mahasiswa/, untuk melakukan distribusi di UPT Perpustakaan UINFAS.
TAHAPAN (PROSEDUR)
- Mahasiswa datang ke UPT Perpustakaan UINFAS dengan membawa persyaratan yang diperlukan
- Kemudian mahasiswa mengkonfirmasi pada petugas di layanan sirkulasi
- Petugas memverifikasi data pinjaman bahan pustaka dan denda.
- Apabila masih memiliki tanggungan harus diselesaikan.
- Apabila sudah tidak memiliki tanggungan Petugas akan memverifikasi Lembar Distribusi Karya Ilmiah.
- Jika dirasa masih kesulitan dalam pengisian dapat menghubungi petugas di whatsapp https://wa.me/6282135876098