REFLEKSI HARI PUSTAKAWAN:
Mewujudkan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama Bagi Pustakawan di Perpustakaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
oleh : Syahril (Pustakawan Madya IAIN Bengkulu)
Pada tanggal 07 Juli merupakan Hari Pustakawan di Indonesia, dan sekarang genap berumur 47 tahun. Berawal dari didirikannya Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) pada tanggal 7 Juli 1973 dalam Kongres Pustakawan Indonesia yang diadakan di Ciawi, Bogor 5-7 Juli 1973. Pustakawan adalah orang yang memegang peranan penting pada sebuah perpustakaan. Tanpa adanya seorang pustakawan, perpustakaan tidak akan dapat berjalan dengan lancar.
Dengan memperingati hari Pustakawan ini, kita harus Bangga menjadi Pustakawan, tak perlu minder menjadi Pustakawan, karena Pustakawan bukan penjaga buku, Pustakawan bukan lagi sosok yang hanya duduk di belakang meja sirkulasi yang melayani pemustaka dan mengatur tumpukan buku dalam rak perpustakaan. Dalam status kepegawaian ada pustakawan swasta dan pustakawan negeri, namun pekerjaan yang dilakukan adalah sama. Karena Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Dan yang terpenting dari peringatan hari Pustakawan ini, bahwa pustakawan dituntut mampu bertransformasi dan mengikuti perkembangan teknologi informasi di perpustakaan. Karena perpustakaan menjadi tempat pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Pustakawan sebagai sumber daya manusia yang sangat berhubungan dengan informasi dituntut untuk mampu beradaptasi dan bertransformasi. Jika kompetensi pustakawan meningkat, maka otomatis kualitas perpustakaan terus berkembang, sehingga citra pustakawan dan perpustakaan sebagai partner pemustaka dalam proses pembelajaran dan berkarya tetap profesional.
Pustakawan yang bernaung di Perpustakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri pada saat ini pustakawan harus memiliki 5 budaya kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Pustakawan:
- Pustakawan harus memiliki integritas, keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar. Punya kemauan dalam melakukan tugas dan fungsi dalam kepustakawanan, berpikiran positif, arif, dan bijaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pustakawan sesuai dengan undang-undang dan peraturan kepustakawanan.
- Pustakawan harus profesional dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai pustakawan, mempunyai kedisiplinan yang tinggi, kompeten dalam bidang kepustakawanan dan memberikan hasil yang terbaik kepada pemustaka dalam pencarian informasi dan sumber referensi yang mereka butuhkan. Pustakawan dan perpustakaan harus bertransformasi, karena pada saat ini perkembangan teknologi terus berkembang, begitu juga dengan pemustaka generasi milenial, dimana keinginan generasi milenial ini dapat mengakses informasi bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja sehingga terpenuhi kebutuhan mereka.
- Pustakawan harus memiliki Inovasi dengan menyempurnakan program yang sudah ada diperpustakaan dan mengkreasi hal baru yang lebih baik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. Dalam melakukan inovasi ini memang butuh waktu dan berkala dan berkelanjutan. Pustakawan yang memiliki inovasi selalu bersikap terbuka dalam menerima ide-ide baru yang membangun dan berani mengambil terobosan demi perkembangan perpustakaan. Selalu mengikuti arus perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dan bisa menggunakannya secara efektif dan efisien. Pustakawan saat ini harus mampu menjadi tenaga profesional yang mampu bersinergi, memiliki kreativitas yang tinggi, inovatif dan selau meng-upgrade diri dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan. Memahami kebutuhan pemustaka dengan teknologi informasi.
- Pustakawan harus memiliki tanggung jawab dengan bekerja secara tuntas dan konsekuen, memberi pelayanan yang terbaik kepada pemustaka dalam pencarian informasi yang mereka butuhkan dan menyelesaikan tugas dan fungsi kepustakawanan dengan baik dan tepat waktu. Pustakawan yang bertanggung jawab terhadap perpustakaan dan pemustaka adalah pustakawan yang memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemustaka. Pustakawan juga bertindak sebagai ahli referensi yang memberikan saran dalam mencari data dan informasi sesuai dengan yang dikonsultasikan pemustaka. Pustakawan bertanggung jawab atas pengelolaan koleksi perpustakaan, koleksi digital, baik buku, jurnal, majalah, buletin, maupun dokumen lainnya.
- Pustakawan yang Teladan adalah Pustakawan yang menjadi contoh yang baik bagi orang lain dalam melakukan tugas kepustakawanan yang berakhlak terpuji, memberikan pelayanan dengan sikap yang baik kepada pemustaka dengan penuh keramahan, membimbing dan memberikan informasi yang mereka butuhkan dengan baik.
Dalam mewujudkan 5 Nilai Budaya Kerja pada Kementerian Agama, maka Pustakawan dan Perpustakaan harus bertransformasi, artinya, pustakawan dituntut untuk bisa menyesuaikan diri dengan perubahan era teknologi informasi, yang didukung oleh lembaga dan pimpinan perpustakaan, dengan penambahan sistem informasi perpustakaan hingga penambahan fitur-fitur perpustakaan yang menarik, koleksi digital, dan peningkatan layanan untuk menarik minat baca dan kunjungan ke perpustakaan sehingga pemustaka dapat mengakses informasi bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Dengan peringatan Hari Pustakawan ini bisa memberikan motivasi dan menghantarkan harapan dari pustakawan agar profesi Pustakawan lebih di hargai dan dipandang oleh masyarakat luas sehingga memacu semangat seorang pustakawan dalam melakukan tugas dan tanggungjawabnya, terkhusus bagi pustakawan yang bernaung di Perpustakaan Perguruan Tinggi Keagamaamn Islam Negeri.
#Salam Pustakawan#